Dari Gereja Protestan Maluku Menjadi Gereja Protestan Migran? Refleksi Kritis Dalam Rangka 91 Tahun GPM Menuju 1 Abad
Bagaimana GPM bersyukur
dan tekun bermisi dengan takut akan Allah di tengah terjadinya migrasi?
Memasuki usia ke-91 tahun, Gereja Protestan Maluku (GPM)
tidak hanya diajak untuk merayakan perjalanan sejarah, pertumbuhan, dan
kesetiaan pelayanan gereja di tengah masyarakat Maluku, tetapi juga untuk
melakukan refleksi kritis terhadap berbagai perubahan yang sedang membentuk
wajah kehidupan umat dan masyarakat. Perayaan HUT ke-91 GPM menjadi momentum
penting untuk melihat kembali akar historis dan identitas GPM sebagai gereja
yang lahir, bertumbuh, dan berakar dalam konteks Maluku, sekaligus menyadari bahwa
konteks tersebut terus mengalami perubahan akibat perkembangan sosial, ekonomi,
penjualan tanah, dan arus migrasi yang semakin meningkat. Perubahan demografi
ini menghadirkan sebuah pergumulan baru bagi GPM, bagaimana gereja tetap
menjaga keberlangsungan masyarakat lokal dan identitas kemalukuannya, tanpa
kehilangan panggilan untuk menerima dan merangkul masyarakat pendatang sebagai
sesama ciptaan Allah. Dengan demikian, memasuki usia 91 tahun, GPM tidak cukup
hanya bertanya tentang seberapa besar gereja telah bertumbuh, tetapi juga perlu
bertanya tentang siapa yang bertumbuh, siapa yang semakin terpinggirkan,
dan gereja seperti apa yang hendak dibangun di tengah perubahan demografis
tersebut. Pergumulan inilah yang membawa GPM pada pertanyaan yang lebih
mendasar mengenai kemungkinan pergeseran dari Gereja Protestan Maluku menjadi
Gereja Protestan Migran.
Aholiab Watloly mengatakan bahwa perubahan
demografi yang dipicu oleh penjualan tanah dan meningkatnya arus migrasi
menjadi salah satu tantangan serius bagi masa depan GPM. Secara historis, GPM
memiliki keterikatan yang erat dengan masyarakat Maluku, baik dalam dimensi
geografis, kultural, maupun historis, sehingga perubahan komposisi penduduk di
wilayah pelayanan GPM tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan
kependudukan, tetapi juga sebagai persoalan yang menyangkut identitas gereja,
keberlanjutan masyarakat lokal, serta arah pelayanan dan misi gereja. Penjualan
tanah kepada pihak luar dapat mendorong berkurangnya ruang hidup masyarakat
lokal dan pada akhirnya menyebabkan sebagian penduduk berpindah, sementara
penduduk pendatang semakin bertambah dan menetap di wilayah tersebut.[1]
Kondisi ini secara perlahan mengubah struktur demografis
dan karakter sosial komunitas GPM. Pada satu sisi, gereja dapat mengalami
pertumbuhan secara kelembagaan dan jumlah jemaat, tetapi pada sisi lain basis
masyarakat lokal yang secara historis menjadi akar kehidupan GPM justru semakin
berkurang. Jika kecenderungan ini terus berlangsung, maka di beberapa wilayah
GPM berpotensi mengalami perubahan dari gereja yang berakar kuat pada
masyarakat Maluku menjadi gereja dengan komposisi jemaat yang semakin didominasi
oleh masyarakat migran. Oleh sebab itu, istilah “Gereja Protestan Migran” perlu
dipahami sebagai kategori kritis untuk membaca kemungkinan perubahan identitas,
basis sosial, dan orientasi pelayanan GPM akibat perubahan demografi, bukan
sebagai penolakan terhadap kehadiran masyarakat pendatang.
Persoalan migrasi menjadi semakin kompleks ketika
perubahan demografi menghasilkan marginalisasi geografis dan demografis
masyarakat lokal. Masyarakat lokal dapat tetap tinggal di tanah leluhurnya,
tetapi secara perlahan kehilangan posisi strategis dalam kehidupan ekonomi,
sosial, politik, dan bahkan kehidupan gereja. Sebaliknya, sebagian masyarakat
lokal dapat terdorong meninggalkan wilayah asal karena keterbatasan lapangan
pekerjaan, pendidikan, akses ekonomi, dan kesempatan pengembangan diri. Jika berlangsung
terus-menerus, yang hilang bukan hanya jumlah penduduk, tetapi juga bahasa,
budaya, ingatan kolektif, pola relasi sosial, dan pengetahuan lokal. Karena
itu, persoalan migrasi bagi GPM menyentuh pertanyaan teologis yang mendasar,
siapa yang memiliki ruang dan masa depan di tanahnya sendiri? Dalam konteks
ini, GPM perlu mempertanyakan apakah pertumbuhan jemaat benar-benar merupakan
pertumbuhan bersama masyarakat atau justru berlangsung bersamaan dengan semakin
terpinggirkannya masyarakat lokal. Gereja perlu mengembangkan kembali
pemahamannya mengenai manusia, tanah, dan komunitas, dengan melihat tanah bukan
hanya sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai ruang kehidupan yang menyimpan
sejarah, identitas, kebudayaan, dan relasi masyarakat.
Dalam perspektif teologi, keberpihakan GPM kepada
masyarakat lokal tidak boleh berubah menjadi sikap anti-migrasi atau
diskriminasi terhadap pendatang. Pendatang juga merupakan manusia yang memiliki
martabat sebagai ciptaan Allah dan harus diterima sebagai bagian dari kehidupan
bersama. Karena itu, GPM dipanggil untuk memegang dua tanggung jawab sekaligus,
yaitu menjaga keberlangsungan masyarakat lokal dan membangun penerimaan yang
adil terhadap masyarakat pendatang. Identitas GPM sebagai gereja yang berakar
pada Maluku tidak harus dipertahankan melalui eksklusivitas, melainkan melalui
kemampuan menjaga akar sejarah dan budaya sambil terbuka terhadap perubahan
masyarakat. Dalam perspektif misiologi, keadaan ini menuntut perubahan
orientasi dari misi yang berpusat pada pertumbuhan jumlah anggota menuju misi
yang berpusat pada keberlangsungan kehidupan manusia. Gereja tidak cukup hanya
merayakan pertambahan anggota akibat migrasi, tetapi harus memperhatikan
persoalan sosial yang menyertai mobilitas manusia serta hadir melalui
pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penguatan generasi muda, pelayanan kesehatan,
perlindungan lingkungan, pendampingan sosial, dan advokasi terhadap kelompok
yang mengalami marginalisasi.
Karena itu, fenomena “dari Gereja Protestan Maluku
menjadi Gereja Protestan Migran” harus menjadi momentum untuk melakukan
rekonstruksi identitas dan eklesiologi GPM. Gereja perlu mengetahui secara
serius wilayah yang mengalami migrasi keluar dan migrasi masuk, kelompok
masyarakat yang semakin terpinggirkan, serta dampaknya terhadap keberlangsungan
jemaat dan masyarakat lokal. Data demografi harus menjadi bagian dari agenda
teologi dan misiologi karena perubahan jumlah dan komposisi penduduk akan
memengaruhi masa depan pelayanan, kepemimpinan, pendidikan gereja, dan
keberadaan komunitas lokal. GPM perlu membangun identitas sebagai gereja yang
berakar tetapi tidak eksklusif, terbuka tetapi tidak kehilangan identitas,
menerima pendatang tetapi tidak mengabaikan masyarakat lokal. Dalam kerangka
ini, GPM dapat mengembangkan eklesiologi migrasi, yaitu pemahaman gereja
sebagai rumah bersama bagi masyarakat lokal dan pendatang yang dibangun atas
dasar kesetaraan, keadilan, kasih, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, masa depan GPM tidak harus
dipertentangkan antara menjadi “gereja pribumi” atau “gereja migran”, tetapi
diarahkan menjadi gereja yang mampu mempertahankan akar kemalukuannya sekaligus
terbuka terhadap realitas masyarakat yang terus bergerak. GPM harus tetap
menjaga memori, budaya, sejarah, dan keberlangsungan masyarakat Maluku, namun
pada saat yang sama mengembangkan pelayanan yang mampu merangkul masyarakat
migran sebagai bagian dari kehidupan bersama. Perubahan demografi dengan demikian
bukan sekadar ancaman terhadap identitas GPM, tetapi dapat menjadi kesempatan
untuk melahirkan teologi, eklesiologi, dan misiologi baru. GPM dipanggil
menjadi gereja yang merdeka dari pola-pola eksklusivitas dan dominasi,
kontekstual dalam membaca perubahan masyarakat, inklusif dalam menerima
manusia, serta transformatif dalam memperjuangkan kehidupan yang adil. Dengan
arah tersebut, GPM bukan hanya mempertahankan keberadaan institusinya, tetapi
menjadi gereja yang berakar di Maluku, hadir bagi seluruh manusia, dan mampu
menjawab tantangan migrasi secara teologis dan misiologis.
[1] Aholiab
Watloly, “Wawancara Tentang GPM Yang Akan Menjadi Gereja Protestan Migran
(Hilangnya Penduduk Pribumi) Di Beberapa Tempat” (Ruangan Guru Besar FISIP
UNPATTI: 11 Agustus, 2026).

Komentar
Posting Komentar