Dari Gereja Protestan Maluku Menjadi Gereja Protestan Migran? Refleksi Kritis Dalam Rangka 91 Tahun GPM Menuju 1 Abad

 


Bagaimana GPM bersyukur dan tekun bermisi dengan takut akan Allah di tengah terjadinya migrasi?

Memasuki usia ke-91 tahun, Gereja Protestan Maluku (GPM) tidak hanya diajak untuk merayakan perjalanan sejarah, pertumbuhan, dan kesetiaan pelayanan gereja di tengah masyarakat Maluku, tetapi juga untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai perubahan yang sedang membentuk wajah kehidupan umat dan masyarakat. Perayaan HUT ke-91 GPM menjadi momentum penting untuk melihat kembali akar historis dan identitas GPM sebagai gereja yang lahir, bertumbuh, dan berakar dalam konteks Maluku, sekaligus menyadari bahwa konteks tersebut terus mengalami perubahan akibat perkembangan sosial, ekonomi, penjualan tanah, dan arus migrasi yang semakin meningkat. Perubahan demografi ini menghadirkan sebuah pergumulan baru bagi GPM, bagaimana gereja tetap menjaga keberlangsungan masyarakat lokal dan identitas kemalukuannya, tanpa kehilangan panggilan untuk menerima dan merangkul masyarakat pendatang sebagai sesama ciptaan Allah. Dengan demikian, memasuki usia 91 tahun, GPM tidak cukup hanya bertanya tentang seberapa besar gereja telah bertumbuh, tetapi juga perlu bertanya tentang siapa yang bertumbuh, siapa yang semakin terpinggirkan, dan gereja seperti apa yang hendak dibangun di tengah perubahan demografis tersebut. Pergumulan inilah yang membawa GPM pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kemungkinan pergeseran dari Gereja Protestan Maluku menjadi Gereja Protestan Migran.

Aholiab Watloly mengatakan bahwa perubahan demografi yang dipicu oleh penjualan tanah dan meningkatnya arus migrasi menjadi salah satu tantangan serius bagi masa depan GPM. Secara historis, GPM memiliki keterikatan yang erat dengan masyarakat Maluku, baik dalam dimensi geografis, kultural, maupun historis, sehingga perubahan komposisi penduduk di wilayah pelayanan GPM tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kependudukan, tetapi juga sebagai persoalan yang menyangkut identitas gereja, keberlanjutan masyarakat lokal, serta arah pelayanan dan misi gereja. Penjualan tanah kepada pihak luar dapat mendorong berkurangnya ruang hidup masyarakat lokal dan pada akhirnya menyebabkan sebagian penduduk berpindah, sementara penduduk pendatang semakin bertambah dan menetap di wilayah tersebut.[1]

Kondisi ini secara perlahan mengubah struktur demografis dan karakter sosial komunitas GPM. Pada satu sisi, gereja dapat mengalami pertumbuhan secara kelembagaan dan jumlah jemaat, tetapi pada sisi lain basis masyarakat lokal yang secara historis menjadi akar kehidupan GPM justru semakin berkurang. Jika kecenderungan ini terus berlangsung, maka di beberapa wilayah GPM berpotensi mengalami perubahan dari gereja yang berakar kuat pada masyarakat Maluku menjadi gereja dengan komposisi jemaat yang semakin didominasi oleh masyarakat migran. Oleh sebab itu, istilah “Gereja Protestan Migran” perlu dipahami sebagai kategori kritis untuk membaca kemungkinan perubahan identitas, basis sosial, dan orientasi pelayanan GPM akibat perubahan demografi, bukan sebagai penolakan terhadap kehadiran masyarakat pendatang.

Persoalan migrasi menjadi semakin kompleks ketika perubahan demografi menghasilkan marginalisasi geografis dan demografis masyarakat lokal. Masyarakat lokal dapat tetap tinggal di tanah leluhurnya, tetapi secara perlahan kehilangan posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan kehidupan gereja. Sebaliknya, sebagian masyarakat lokal dapat terdorong meninggalkan wilayah asal karena keterbatasan lapangan pekerjaan, pendidikan, akses ekonomi, dan kesempatan pengembangan diri. Jika berlangsung terus-menerus, yang hilang bukan hanya jumlah penduduk, tetapi juga bahasa, budaya, ingatan kolektif, pola relasi sosial, dan pengetahuan lokal. Karena itu, persoalan migrasi bagi GPM menyentuh pertanyaan teologis yang mendasar, siapa yang memiliki ruang dan masa depan di tanahnya sendiri? Dalam konteks ini, GPM perlu mempertanyakan apakah pertumbuhan jemaat benar-benar merupakan pertumbuhan bersama masyarakat atau justru berlangsung bersamaan dengan semakin terpinggirkannya masyarakat lokal. Gereja perlu mengembangkan kembali pemahamannya mengenai manusia, tanah, dan komunitas, dengan melihat tanah bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai ruang kehidupan yang menyimpan sejarah, identitas, kebudayaan, dan relasi masyarakat.

Dalam perspektif teologi, keberpihakan GPM kepada masyarakat lokal tidak boleh berubah menjadi sikap anti-migrasi atau diskriminasi terhadap pendatang. Pendatang juga merupakan manusia yang memiliki martabat sebagai ciptaan Allah dan harus diterima sebagai bagian dari kehidupan bersama. Karena itu, GPM dipanggil untuk memegang dua tanggung jawab sekaligus, yaitu menjaga keberlangsungan masyarakat lokal dan membangun penerimaan yang adil terhadap masyarakat pendatang. Identitas GPM sebagai gereja yang berakar pada Maluku tidak harus dipertahankan melalui eksklusivitas, melainkan melalui kemampuan menjaga akar sejarah dan budaya sambil terbuka terhadap perubahan masyarakat. Dalam perspektif misiologi, keadaan ini menuntut perubahan orientasi dari misi yang berpusat pada pertumbuhan jumlah anggota menuju misi yang berpusat pada keberlangsungan kehidupan manusia. Gereja tidak cukup hanya merayakan pertambahan anggota akibat migrasi, tetapi harus memperhatikan persoalan sosial yang menyertai mobilitas manusia serta hadir melalui pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penguatan generasi muda, pelayanan kesehatan, perlindungan lingkungan, pendampingan sosial, dan advokasi terhadap kelompok yang mengalami marginalisasi.

Karena itu, fenomena “dari Gereja Protestan Maluku menjadi Gereja Protestan Migran” harus menjadi momentum untuk melakukan rekonstruksi identitas dan eklesiologi GPM. Gereja perlu mengetahui secara serius wilayah yang mengalami migrasi keluar dan migrasi masuk, kelompok masyarakat yang semakin terpinggirkan, serta dampaknya terhadap keberlangsungan jemaat dan masyarakat lokal. Data demografi harus menjadi bagian dari agenda teologi dan misiologi karena perubahan jumlah dan komposisi penduduk akan memengaruhi masa depan pelayanan, kepemimpinan, pendidikan gereja, dan keberadaan komunitas lokal. GPM perlu membangun identitas sebagai gereja yang berakar tetapi tidak eksklusif, terbuka tetapi tidak kehilangan identitas, menerima pendatang tetapi tidak mengabaikan masyarakat lokal. Dalam kerangka ini, GPM dapat mengembangkan eklesiologi migrasi, yaitu pemahaman gereja sebagai rumah bersama bagi masyarakat lokal dan pendatang yang dibangun atas dasar kesetaraan, keadilan, kasih, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan demikian, masa depan GPM tidak harus dipertentangkan antara menjadi “gereja pribumi” atau “gereja migran”, tetapi diarahkan menjadi gereja yang mampu mempertahankan akar kemalukuannya sekaligus terbuka terhadap realitas masyarakat yang terus bergerak. GPM harus tetap menjaga memori, budaya, sejarah, dan keberlangsungan masyarakat Maluku, namun pada saat yang sama mengembangkan pelayanan yang mampu merangkul masyarakat migran sebagai bagian dari kehidupan bersama. Perubahan demografi dengan demikian bukan sekadar ancaman terhadap identitas GPM, tetapi dapat menjadi kesempatan untuk melahirkan teologi, eklesiologi, dan misiologi baru. GPM dipanggil menjadi gereja yang merdeka dari pola-pola eksklusivitas dan dominasi, kontekstual dalam membaca perubahan masyarakat, inklusif dalam menerima manusia, serta transformatif dalam memperjuangkan kehidupan yang adil. Dengan arah tersebut, GPM bukan hanya mempertahankan keberadaan institusinya, tetapi menjadi gereja yang berakar di Maluku, hadir bagi seluruh manusia, dan mampu menjawab tantangan migrasi secara teologis dan misiologis.



[1] Aholiab Watloly, “Wawancara Tentang GPM Yang Akan Menjadi Gereja Protestan Migran (Hilangnya Penduduk Pribumi) Di Beberapa Tempat” (Ruangan Guru Besar FISIP UNPATTI: 11 Agustus, 2026).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meletakkan Sejarah Gereja Protestan Maluku di Tengah Konstalasi Sosial dan Politik Bangsa Indonesia 1935–1945

KREDO KEMANUSIAAN MENGHANCURKAN FANATISME KEAGAMAAN: Sebuah Kritik Eklesiologi Terhadap Fenomena Natal Nasional Tahun 2025

Strategi Pembentukan Kader AMGPM melalui Sistem Pendidikan Berjenjang: Sebuah Refleksi Terhadap Pendidikan Kader Jenjang Dasar, Menengah, dan Lanjutan”